GardaNTB.com, Sumbawa. - Babinsa Desa Senawang, Kopda Ari Deni melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa tentang Perberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19 di Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Jumat (25/3/2021) pukul 08.30 Wita bertempat di Desa Senawang dihadiri oleh Kepala Desa Sajamudin S.Pd, Babinkamtibmas Bripka Mahnun dan Masyarakat Desa Senawang Senawang Kecamatan Orong Telu.
Kopda Ari Deni dalam kesempatannya mengatakan, SE Bupati Sumbawa tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19 di Kabupaten Sumbawa, diharapkan dapat terus tersosialisasikan kepada masyarakat yang nantinya secara bersama-sama dapat memahaminya terlebih penularan Covid-19.
"Kami berharap melalui Sosialisasi ini disiplin Prokes dapat terus ditingkatkan serta mampu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kekeselamatan,"terangnya.
Kegiatan Sosialisasi tersebut berakhir pada Pukul 10.15 wita dengan tertib dan aman. (GN-01).